Siskopatuh singkatan dari : Sistem informasi pengawasan terpadu umroh dan haji Kementerian Agama Republik Indonesia. Aplikasi ini bertujuan membantu dalam pengawasan secara online terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


Pemerintah melalui Kementerian Agama mewajibkan calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Kewajiban tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1456/2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Aturan ini mulai berlaku sejak 21 Desember 2022.


Unduh aplikasi Antrian Paspor Online resmi : Unduh Aplikasi “Antrian Paspor Online” pada aplikasi IOS atau Playstore atau membuka website www.antrian.imigrasi.go.id lalu lakukan registrasi seperti membuat akun baru, dan melakukan “Verifikasi” melalui alamat email yang anda daftarkan.